Sejarah LPKA Kelas II Karangasem

.:: SEJARAH LPKA KELAS II KARANGASEM ::.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem di Provinsi Bali merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terdapat 14 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Indonesia yang tersebar di beberapa provinsi, salah satu diantaranya yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II yang terletak di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem didirikan pada tahun 1971 yang beralamat di Jalan Serma Natih Amlapura, Karangasem. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem berada diantara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem dan BAPAS Kelas II Karangasem.

Pada tahun 1971, dimulai pembangunan kembali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem dikarenakan terjadi kerusakan parah akibat terjadinya bencana alam meletusnya Gunung Agung pada 18 Pebruari 1963. Berdasarkan hasil pemikiran dari Kepala Wilayah Pemasyarakatan (Kawip) VII Nusra yang saat itu dijabat oleh Sutarto, S.H., selain membangun kembali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, dibangun pula Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem ini diresmikan pada tanggal 27 Mei 1977 oleh Kepala Wilayah Pemasyarakatan VII Nusra Drs. H. Ac. Sanusi Has berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dengan jumlah pegawai 16 orang, yang dikepalai oleh A. A. Gde Rai, BBA. Namanya pada saat itu adalah Lapas Khusus Anak Negara Karangasem Ketika pertama didirikan. Pada tanggal 26 Pebruari 1985 sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman R.I nomor : M.01.PR.07.03 tahun 1981 terjadi perubahan struktur organisasi, dan juga terjadi perubahan tipe organisasi dari Holding Company ke Organisasi Type, dimana Lapas Khusus Anak Negara Karangasem menjadi Lapas Kelas IIB Anak Gianyar di Karangasem. Kemudian tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2015 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Anak Gianyar di Karangasem berubah nama menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem sesuai dengan surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : SEK.PR.01.01-88 tahun 2015, tanggal 29 Juli 2015 serta menjalankan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sesuai UU No. 22 tahun 2022 tentang pengaturan sistem pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan menyebutkan Anak Didik Pemasyarakatan berubah penyebutan menjadi Anak Binaan yang selanjutnya kami sebut ABIN. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem memiliki kapasitas 34 orang Anak Binaan (ABIN). Saat ini per Februari 2024 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dihuni oleh 32 orang Anak Binaan (ABIN).

Jalan Serma Natih No. 2 Amlapura, Karangasem, Bali
(0363) 21150

Email
lpka.karangasem@gmail.com

Layanan Pengaduan

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM
KANWIL KEMENKUMHAM BALI
Hari ini42
Kemarin82
Minggu ini293
Bulan ini124
Total 31216

02-05-2024