Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI

 

TUGAS POKOK

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem memiliki tugas melaksanakan Pembinaan Anak Binaan

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem menyelenggarakan fungsi :

  1. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerima, pencatatan baik secara manual maupun elektronik. Penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
  2. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
  3. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
  4. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan;
  5. Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian tata usaha penyusunan renacana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga;

 

STRUKTUR ORGANISASI

Screenshot 186

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem terdiri dari:

Jalan Serma Natih No. 2 Amlapura, Karangasem, Bali
(0363) 21150

Email
lpka.karangasem@gmail.com

Layanan Pengaduan

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM
KANWIL KEMENKUMHAM BALI
Hari ini62
Kemarin82
Minggu ini313
Bulan ini144
Total 31236

02-05-2024