.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II KARANGASEM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BALI
TUGAS POKOK
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem memiliki tugas melaksanakan Pembinaan Anak Binaan
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem menyelenggarakan fungsi :
- Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerima, pencatatan baik secara manual maupun elektronik. Penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program;
- Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi;
- Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan;
- Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan;
- Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian tata usaha penyusunan renacana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga;
STRUKTUR ORGANISASI
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem terdiri dari:
Sub Bagian Umum
Tugas
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga
Fungsi
- Pengelolaan urusan kepegawaian dan tata usaha;
- Penyusunan rencana anggaran;
- Pengelolaan urusan keuangan; dan
- Pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
- Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan kepegawaian dan pelaksanaan tata usaha;
- Urusan Keuangan dan Perlengkapan
Tugas
Urusan Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi
Tugas
Seksi Registrasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan registrasi, penilaian dan pengklasifikasian, serta perencanaan program pembinaan
Fungsi
- Peregistrasian; dan
- Penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
Seksi Registrasi dan Klasifikasi Terdiri dari :
- Subseksi Registrasi
Tugas
Subseksi Registrasi mempunyai tugas melakukan peregistrasian dan pengolahan data;
- Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian
Tugas
Subseksi Penilaian dan Pengklasifikasian mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap anak untuk keperluan perencanaan program pembinaan dan klasifikasi.
Seksi Pembinaan
Tugas
Seksi Pembinaan mempunyai tugas melakukan pendidikan, bimbingan kemasyarakatan, pengentasan, pelatihan keterampilan, pelayanan makanan dan minuman, pendistribusian perlengkapan serta pelayanan kesehatan
Fungsi
- Pendidikan;
- Pelatihan keterampilan;
- Pembimbingan kemasyarakatan;
- Pengentasan anak;
- Pengelolaan makanan dan minuman;
- Pendistribusian perlengkapan; dan
- Pelayanan kesehatan anak.
Seksi Pembinaan Terdiri dari :
- Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan
Tugas
Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan, pelatihan keterampilan, bimbingan kemasyarakatan, dan pengentasan;
- Subseksi Perawatan
Tugas
Subseksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengelolaan makanan dan minuman berdasarkan standar yang ditetapkan pendistribusian perlengkapan dan perawatan kesehatan yang meliputi preventif kuratif dan promotif.
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Tugas
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengadministrasian, dan penegakan disiplin.
Fungsi
- Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin;
- Pengawasan dan pengamanan;
- Penegakan disiplin; dan
- Penerimaan pengaduan,
Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Terdiri dari :
- Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Tugas
Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan, penindakan pelanggaran disiplin dan penegakan disiplin, penerimaan pengaduan, dan melakukan administrasi pengawasan;
- Regu Pengawas
Tugas
Regu Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengamanan LPKA yang dikoordinasikan oleh seorang petugas pengawas senior yang ditunjuk oleh Kepala LPKA.